Kamis, 10 Maret 2011

Terapan Komputer Perbankan

I. Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

II. Di bawah ini merupakan Jenis Uang

Uang Kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya

Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :

  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin oleh undang undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh mentri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.

Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya

A. Uang logam

Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai.

Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :

· Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :

· Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.

· Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :

· Penghematan terhadap pemakaian logam mulia

· Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.

· Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang

· Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

Uang Giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Terjadinya uang giral

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.

  • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.

Keuntungan menggunakan uang giral

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.

  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Uang Kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

III. Lembaga keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

IV. Bank

Adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Menurut nya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).

V. Klasifikasi Bank

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral; Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)

Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;

Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;

Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;

Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;

Memelihara stabilitas moneter;

Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;

Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

Mengatur dan mengawasi bank.

Bank Umum atau Bank Komersial;

Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:

Secara konvensional. Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.

Prinsip Syariah Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.

Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:

Perseroan Terbatas;

Koperasi; atau

Perusahaan Daerah.

Usaha Bank Umum

Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

memberikan kredit;

menerbitkan surat pengakuan hutang;

membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

Obligasi;

surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;

menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR); Pada Pasal 1 (butir 4) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Pada Bagian Ketiga Pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 yang menyangkut Usaha Bank Perkreditan Rakyat, dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa “Usaha BPR meliputi:

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

memberikan kredit;

menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Selanjutnya pada Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan, bahwa “BPR dilarang:

menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

melakukan penyertaan modal;

melakukan usaha perasuransian;

melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pada Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1992, juga disebutkan mengenai macam-macam bank atau lembaga kredit yang diberi status sebagai BPR, yaitu:

Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan UU ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.

Bank milik Negara Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank pemerintah daerah Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank swasta nasional Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank swasta asing Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank umum campuran Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.

Bank devisa Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

VI. Sumber dana bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.

Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

VII. Alokasi dana bank

Alokasi Dana : menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit atau aset yang dianggap menguntungkan bank.

VIII. Deregulasi perbankan Indonesia

Deregulasi menunjuk kebijakan perbankan mengurangi/meniadakan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Dengan kebebasan gerak produksi, distribusi, dan konsumsi modal, barang, serta jasa itu, volume kegiatan bisnis swasta diharapkan melonjak.

Referensi tulisan :

1 2 3 4

Tulisan dapat di download berupa format m*crosoft wo*d di ... Klik disini untuk melanjutkan »»

Minggu, 31 Oktober 2010

Tugas Sistem Informasi Akuntasi 3

. Minggu, 31 Oktober 2010
1 komentar

TUGAS I…

Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

Jawab :

Kelebihan serta kekurangan pendapat akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi adalah

Kelebihannya yaitu dimana akuntan tersebut dapat mengerjakan tugasnya secara optimal, efektif dan hemat waktu. Diberikan sesuai job desk yang di berikan. Jadi tidak terjadi apa yang di sebut multi-skill.

Kelemahannya yaitu, apabila seorang akuntan tersebut memiliki keahlian lain di luar bidangnya, mungkin saja akuntan tersebut dapat menggunakan waktu luangnya dengan mengerjakan hal lain yang dia mampu kerjakan diluar tugas dia yang seharusnya.
Sejauh yang ia mampu, dan itupun tidak menyepelekan tugas yang ia kerjakan seharusnya, karena apabila ia merangkap pekerjaannya dengan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan orang lain, ia takkan bisa menghemat waktu, maka dalam setiap perusahaan diharuskan merekrut karyawan yang memang ahli dalam bidang- bidang yang mereka kuasai. Agar mereka bertanggung jawab atas pekerjaan yang mereka lakuakan, karena di situlah kinerja seorang karyawan
dinilai.

Menghasilkan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang menyelenggarakan maupun pihak-pihak diluar perusahaan. Kegunaan ini berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dan pertanggung jawaban.

5 Fungsi utama Sistem Informasi Akuntansi :

  1. Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahan.
  2. Memproses data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
  3. Memanajemen data-data yang ada dalam kelompok-kelompok yang sudah di tetapkan oleh perusahan.
  4. .Mengendalikan control data yang cukup sehingga asset dari suatu organisasi atau perusahan terjaga.
  5. Penghasil informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanan dan mengontrol aktivitas .

TUGAS II …

Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ?? ..

Jawab :

1. Kinerja
2. Terpadu
3. Berkesinambungan

Kinerja, Kinerja tidak hanya berkaitan dengan masalah ukur-mengukur belaka, namun juga mencerminkan rasa tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dijalankan Akuntabilitas atas amanah yang dibebankan merupakan fungsi-fungsi masing-masing, dan individu dibelakang fungsi tersebut dia juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi atau tugasnya dengan baik.

Terpadu yakni bermakna usaha untuk mencapai keselarasan diantara semua bagian dalam organisasi sehingga tercipta suatu sinergi.

Berkesinambungan, yakni bermakna bahwa terdapat tujuan yang ingin digapai oleh organisasi

TUGAS III

Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :

  1. Pemisahan tugas
  2. Prosedur perlindungan data

Jawab :

Pemisahan tugas yang efektif dicapai ketika fungsi-fungsi berikut dipisahkan :
a. Otorisasi – menyetujui transaksi dan keputusan.
b. Pencatatan – mempersiapkan dokumen sumber, memelihara catatan jurnal, buku besar dan file lainnya; mempersiapkan rekonsiliasi, serta mempersiapkan laporan kinerja.

Pemisahan tugas sangat penting untuk pengendalian internal yang efektif karena mengurangi risiko kesalahan dan tindakan tidak pantas. Ini membantu melawan penipuan oleh mengecilkan kolusi. Secara umum, fungsi-fungsi berikut harus dipisahkan antara karyawan:

  • Approval ( Persetujuan )
  • Accounting/reconciling ( Akuntansi / rekonsiliasi )
  • Asset custody ( Aset tahanan )

Sebuah supervisory review rinci kegiatan terkait diperlukan sebagai kegiatan kontrol kompensasi jika fungsi-fungsi ini tidak dapat dipisahkan dalam departemen yang lebih kecil.

Contoh pemisahan tugas:

  • Orang yang permintaan resmi pembelian barang atau jasa tidak boleh orang yang menyetujui pembelian.
  • Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak boleh menjadi orang yang mendamaikan laporan keuangan bulanan.
  • Orang yang menyetujui pembelian barang atau jasa tidak harus bisa mendapatkan hak asuh atas cek.
  • Orang yang memelihara dan rekonsiliasi antara catatan akuntansi seharusnya tidak dapat memperoleh hak asuh atas cek.
  • Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang membuat deposit.
  • Orang yang membuka surat dan menyiapkan daftar cek yang diterima tidak boleh orang yang mempertahankan catatan piutang.
  1. Prosedur Perlindungan data

prosedur perlindungan data, keuntungannya yaitu mempermudah dalam pencarian data, dimana setiap tugas atau data sudah ada pada tempatnya masing-masing dan lagi – lagi dapat menghemat waktu dan efektif dalam mengerjakan tugas – tugas yang diberikan.

Ketika seorang berpikir tentang Prosedur Perlindungan Data, seperti persediaan dan perlengkapan. Akan tetapi, dimasa sekarang ini, salah satu data / asset terpenting perusahaan adalah informasi.

Oleh karena itu, harus diambil langkah-langkah untuk menjaga baik data berupa informasi maupun fisik.
Prosedur-prosedur menjaga data / asset pencurian, penggunaan tanpa otorisasi dan vandalisme :

  • Mensupervisi dan memisahkan tugas secara efektif.
  • Memelihara catatan data, termasuk informasi secara akurat
  • Membatasi data secara fisik (mesin kas, lemari besi, kotak uang, dan akses terbatas ke safe deposit box kas, sekuritas, dan asset dalam bentuk surat-surat berharga).
  • Melindungi catatan dan dokumen (area penyimpanan tahan api, kabinet file yang terkunci, dan alokasi pendukung diluar kantor) merupakan cara yang efektif untuk melindungi catatan dan dokumen.
  • Mengendalikan lingkungan (perlengkapan komputer yang sensitive harus diletakkan dalam ruangan yang memiliki alat pendingin dan perlindungan dari api yang memadai).
  • Pembatasan data ke ruang komputer, file komputer dan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar